Pemberdayaan Bank Sampah Dalam Mendukung Mitigasi Program Kampung Iklim (PROKLIM) - HPSN 2022

Perubahan iklim adalah isu global yang harus segera ditangani bersama dengan melibatkan semua lapisan masyarakat hingga tingkat tapak. Hal ini karena dampak perubahan iklim sudah nyata dirasakan dan berbagai persoalan perubahan iklim berasal dari keseharian masyarakat. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Paris dengan menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dan dengan dukungan dunia internasional sebesar 41 persen. Keberhasilan implementasi Kesepakatan Paris akan sangat bergantung pada upaya bersama dan sinergi upaya berbagai pihak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah/nasional, sektor swasta, sektor korporasi, LSM, perguruan tinggi, asosiasi dan semua sektor yang terlibat dengan isu perubahan iklim.

Sampah merupakan salah satu sektor yang memberi kontribusi dalam peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), diantaranya melalui pembentukan gas metan yang dihasilkan dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).  Oleh karena itu, perlu ditingkatkan gerakan pengelolaan sampah yang mengedepankan Pengurangan Sampah semaksimal mungkin sehingga dapat mengurangi beban TPA secara maksimal pula, melalui promosi “Reduce, Reuse, Recycle” dan pemanfaatan sampah menjadi bahan energi dan bahan baku industri dan pemanfaatannya lainnya.

Pengelolaan berbagai sumber dan jenis sampah mengharuskan peran berbagai pihak untuk segera memahami dan melaksanakan pengurangannya. Pemahaman dan pengenalan teknik-teknik pengurangan sampah padat dan cair baik secara pendekatan teoritis maupun dari praktek nyata Bank Sampah yang saat ini telah mencapai 11.610  unit  di seluruh Indonesia [Sistem Informasi Manajemen Bank sampah, 7 Februari 2022] perlu ditingkatkan di “line pertama” di berbagai sebaran sampah sebagai area potensi dihasilkan sampah yang dalam hal ini dikhususkan untuk memulai, menghidupkan, dan mengembangkan unit Kampung Iklim. Artinya, Bank Sampah yang telah terbentuk perlu segera siap untuk merancang mekanisme teknis dan berkolaborasi untuk mendukung keberhasilan Kampung Iklim di wilayahnya atau bahkan diharapkan dapat melakukan perhitungan emisi GRK dari kegiatan Bank Sampah-nya.

Integrasi pemahaman berbagai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait peraturan di bidang pengelolaan sampah yang bertumpu pada UU No 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan turunan pelaksanaannya, Peraturan Menteri LHK No P.84/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, serta arahan teknis Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.4/PPI/API/PPI.0/3/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kampung Iklim menjadi sentral utama untuk memandu berbagai pihak dalam menjalankan perannya dalam peningkatan aksi pengelolaan sampah padat dan cair sebagai salah satu pilar kegiatan PROKLIM

Di sisi lain, perkembangan 1377 Program Kampung Iklim (PROKLIM) di 30 provinsi sampai tahun 2017 dan terus dilakukan penguatan komitmen dan percepatan 6000 proklim di 350 kab/kota di tahun 2025 perlu juga mendapat pendampingan untuk penguatan kegiatan pilar Pengelolaan Sampah padat dan cair dengan menjadikan Model – model Bank Sampah menjadi pengkayaan alternatif implementasinya.

Pendalaman terhadap Bank Sampah dan Program Kampung Iklim mendorong bahwa kita perlu berkoordinasi bersama untuk pengembangan keduanya lebih baik, sehingga tujuan penurunan emisi GRK secara nasional dan bertahap dapat terlihat secara tersebar di seluruh Indonesia dari aktifitas berbasis masyarakat tersebut  dalam mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan sampah yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui bahwa melalui Surat Edaran MENLHK SE.5/MENLHK/PSLB.0/10/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah Dari Rumah dimaksudkan sebagai terutamanya menjadi panduan Pertama, ‘rekayasa’ sosial mengajak masyarakat memilah sampah. Kedua, solusi ‘inovatif’ memaksa perilaku masyarakat memilah sampah. Ketiga, menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan. Dan masih banyak lain manfaat dari Gerakan Nasional ini. Kemudian, penguatan inovatif tersebut dikuatkan dengan terbitnnya Peraturan MENLHK No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah yang hari ini dijadikan momentum penyebaran lebih luas dalam mensukseskan tema HPSN Tahun ini Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim.

Permen Bank Sampah tersebut kemudian perlu untuk diperluas cakupan dan rincian pelaksanaannya, sehingga dapat mengakomodir pengembangan dan penerapan Bank Sampah sebagai pijakan untuk ke-Ekonomi Sirkular-an, menghubungkan antara penghasil sampah dengan berbagai industri daur ulang, produsen yang saat ini menghadapi tantangan mencukupi bahan baku produksinya sesuai standar material.

Sebagai penutup, disampaikan bahwa KLHK kembali mengingatkan dan mendorong pencapaian program program 30% pengurangan sampah di tahun 2025. Webinar ini tidak hanya sebagai momen peringatan Hari Sampah Nasional, namun lebih masif untuk penggerak kita semua, ‘dari diri sendiri’, ‘dari komunitas terdekat’ dan ‘mulai hari ini’ untuk menantiasa meminumkan sampah, menjadikan sampah sebagai sumber daya berkelanjutan untuk investasi masa depan dan terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih. Marilah kita semua menempa harapan kita bersama bahwa lingkungan kita dapat Bersih dari Sampah yang dapat dilihat manca dunia yang akan hadir dan menyaksikan terselenggaranya G20 di negara kita tahun ini.